|
|
Your IP : 38.107.191.88
|
STAIN Samarinda
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 35 mengamanatkan adanya standar pendidikan nasional untuk digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan dan sebagainya. Ditpertais sesuai dengan misi yang diembannya akan selalu berupaya mendorong, membantu dan memberdayakan PTAI agar menjadi perguruan tinggi yang modern, mandiri, mampu memberikan layanan pendidikan dan penelitian yang bermutu sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat serta dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pengembangan dan penerapan ilmu agama ISLAM. Login Page
Compatible Browser :
|